Korupsi adalah sebuah tindakan tercela, tindakan tidak jujur yang pada umumnya pelaku melakukan tindakan korupsi atas dasar kekuasaan jabatannya dengan memanfaatkan secara negatif kekayaan atau uang yang bukan miliknya yang berdampak negatf bagi korban. Korupsi ini sendiri berasal dari Bahasa Latin yaitu "Corruptio" atau "Corruptus" selanjutnya secara harfiah, korupsi berarti sebuah kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, tindakan suap, tidak bermoral, dan penyimpangan dari norma dan hukum. Di Indonesia, korupsi ini diatur dalam sebuah hukum yang mengikat yaitu Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi. Sehingga setiap orang yang melanggar atau melakukan tidakan korupsi akan dikenakan sanksi sesuai dengan undang-undang tersebut.
KEMBALI KE ARTIKEL