Kenaikan besaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan terendah (1a) menjadi tolok ukur bagaimana sebenarnya perhatian pemerintah terhadap kalangan masyarakat menengah ke bawah. Pada tahun 1993, gaji PNS golongan terendah masih di Rp 78.000. Suharto pada tahun 1997, setahun sebelum lengser, sempat menaikkan ke Rp 135.000 atau terjadi kenaikan 73%.
KEMBALI KE ARTIKEL