Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Pentingnya Pemahaman Hukum Adat bagi PK dalam Mengoptimalkan Reintegrasi Sosial Narapidana

30 Juni 2022   14:01 Diperbarui: 30 Juni 2022   14:08 79 1
"Indonesia Adalah Negara Yang Menganut Pluralitas Dalam Bidang Hukumnya, Dimana Ada Tiga Hukum Yang Keberadaannya Diakui Dan Berlaku Yaitu Hukum Barat, Hukum Agama Dan Hukum Adat" Astawa, 2022

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun