Pentingnya Pemahaman Hukum Adat bagi PK dalam Mengoptimalkan Reintegrasi Sosial Narapidana
30 Juni 2022 14:01Diperbarui: 30 Juni 2022 14:08791
"Indonesia Adalah Negara Yang Menganut Pluralitas Dalam Bidang Hukumnya, Dimana Ada Tiga Hukum Yang Keberadaannya Diakui Dan Berlaku Yaitu Hukum Barat, Hukum Agama Dan Hukum Adat" Astawa, 2022
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.