"Dalam rangka mengubah sampah sebagai sumber energi dan memperbaiki kualitas lingkungan," kata Jono mengawali, "dipandang perlu mempercepat pembangunan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah di beberapa kota." Ditambah dengan beberapa sisipan seperti "Sebagaimana diamanatkan pada Pasal 4 UU no. 18 Tahun 2008" dan "Sebagaimana ditetapkan dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2014-2019" memperkuat pernyataan sikap Presiden yang berjanji menyelesaikan permasalahan sampah secepatnya.
KEMBALI KE ARTIKEL