BANDUNG -Puluhan mahasiswa di Kelurahan Dago, Bandung gagal menggunakan hak suaranya di Pemilu Legislatif2014 hari ini (9/4). Hak suara mereka tidak dapat digunakan karena terjadi perubahan syarat Daftar Pemilih Khusus dari KPU Kota Bandung. Sebelumnya, menurut KPU dalam websitenya, pemilih yang tidak mendapat undangan dapat menggunakan hak suaranya hanya dengan menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), atau paspor. Namun, dalam pelaksanaanya ternyata tetap harus dilengkapi dengan surat A5.