Pada dasarnya konstitusi menjamin kesehatan yang merupakan hak individu dan/atau hak dari semua warga negara dengan berkewajiban menyediakan pelayanan kesehatan secara terpadu, terintegritas dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Salah satu yang dilakukan dengan menciptakan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial), yaitu badan hukum yang dibentuk oleh suatu Undang-undang untuk menyelenggarakan program jaminan sosial. Namun, yang terus menjadi topik hangat di kalangan masyarakat adalah terkait sikap serta buruknya pelayanan kesehatan khususnya terhadap pengguna BPJS. Akibatnya masyarakat terus berkeluh kesah, mengecam para tenaga kesehatan yang tidak memperlakukan mereka dengan baik serta ramah untuk dipecat atau diberhentikan. Setelah ditelaah dari beberapa sumber, ada faktor-faktor yang menyebabkan buruknya pelayanan kesehatan terhadap pengguna BPJS.
KEMBALI KE ARTIKEL