Tujuan dibentuknya hukum Internasional adalah untuk menjaga stabilitas dan kedaulatan negara. Dalam problematika kasus Al-Adsani vs Pemerintah Kuwait sangat mencuri atensi sebab berkenaan dengan hak asasi manusia. Al-Adsani mengklaim bahwa dirinya menjadi korban penyiksaan oleh pihak berwenang Kuwait. Motif dari penyiksaan tersebut diduga balas dendam akibat konflik pribadi dengan seorang anggota keluarga kerajaan Kuwait. Al-Adsani merupakan warga negara Inggris yang secara otomatis Inggris memiliki yurisdiksi untuk warga negaranya. Namun pada kenyataannya, Inggris menolak aduan/klaim Al-Adsani dengan berlandaskan pada State Immunity, yang melindungi negara asing dari gugatan di pengadilan domestik Inggris. Karena Inggris mengklaim bahwa penyiksaan tersebut merupakan tindakan negara (jure imperii) dan bukan tindakan pribadi sehingga Kuwait memiliki imunitas pada kasus ini.
KEMBALI KE ARTIKEL