Data Pribadi merupakan informasi spesifik mengenai seseorang yang dapat diidentifikasi, data pribadi bersifat privasi yang mana harus dijaga, dilindungi, disimpan, dan dirawat kerahasiaannya. Menurut Pasal 3 UU PDP (Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi), data pribadi terdiri dari dua jenis yaitu Data pribadi bersifat Umum dan Data pribadi bersifat Spesifik.
KEMBALI KE ARTIKEL