Dalam dunia akademik, gelar profesor atau guru besar seharusnya menjadi simbol prestasi dan keunggulan. Namun, belakangan ini, integritas guru besar di Indonesia sedang diuji dengan sejumlah kasus yang memprihatinkan. Salah satu contohnya adalah kasus pencabutan gelar dua guru besar Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) karena dugaan pelanggaran peraturan terkait tanggung jawab dan integritas. Kecurangan dalam pemilihan rektor UNS dan ketidakpatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 menunjukkan adanya pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip etika akademik
KEMBALI KE ARTIKEL