Begitu pula di Gayo Lues, uang receh seolah sudah diharamkan oleh katong. Bahkan, bukan hanya pecahan Rp. 100 dan Rp. 200, tapi segala bentuk uang logam yang masih dihalalkan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia ini turut dipinggirkan.
KEMBALI KE ARTIKEL