Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Pengangguran dalam Perspektif Pencegahan Kejahatan Primer

14 Juni 2021   11:54 Diperbarui: 14 Juni 2021   21:24 451 1
Pengangguran adalah sebutan untuk angkatan kerja (penduduk berumur 15-65 tahun) yang tidak bekerja sama sekali atau sedang mencari pekerjaan. Di Indonesia sendiri tingkat penganggurannya termasuk dalam golongan yang tinggi. Hal ini juga ditambah dengan adanya PHK massal yang dilakukan banyak perusahaan dan pabril imbas adanya Covid-19. Menurut data BPS (Badan Pusat Statistika) pada jumlah pengangguran periode Agustus tahun 2018, mencapai 7,07 juta (5,3 %). Pada Agustus 2019 mencapai 7,10 juta orang (5,2%). Dan pada Agustus 2020 mengalami peningkatan sebanyak 2,67 juta orang hingga mencapai 9,77 juta orang (7,1%). 

Penyebab kenaikan tingkat pengangguran itu bermacam-macam, di antaranya berhenti bekerja karena perusahaan terdampak pandemi covid-19 atau bisa pula karena adanya pemberlakukan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Bertambahnya jumlah pengangguran ini dikhawatirkan dapat memicu meningkatnya potensi kriminalitas. Pasalnya, dengan kesulitan dan impitan ekonomi justru akan memaksa orang menempuh jalan pintas, bahkan kriminal guna mendapatkan sesuap nasi. Tingginya tingkat pengangguran memberi dampak kepada jumlah kemiskinan mencapai 4,83 orang anggota rumah tangga. Dengan hal ini membuat rata-rata garis kemiskinan per rumah tangga miskin dalam jangka per bulan mencapai Rp 2.216.714. Adanya kemiskinan ini terkadang mengundang seseorang untuk melakukan tindak kejahatan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun