Penyebab kenaikan tingkat pengangguran itu bermacam-macam, di antaranya berhenti bekerja karena perusahaan terdampak pandemi covid-19 atau bisa pula karena adanya pemberlakukan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Bertambahnya jumlah pengangguran ini dikhawatirkan dapat memicu meningkatnya potensi kriminalitas. Pasalnya, dengan kesulitan dan impitan ekonomi justru akan memaksa orang menempuh jalan pintas, bahkan kriminal guna mendapatkan sesuap nasi. Tingginya tingkat pengangguran memberi dampak kepada jumlah kemiskinan mencapai 4,83 orang anggota rumah tangga. Dengan hal ini membuat rata-rata garis kemiskinan per rumah tangga miskin dalam jangka per bulan mencapai Rp 2.216.714. Adanya kemiskinan ini terkadang mengundang seseorang untuk melakukan tindak kejahatan.