Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa dalam Menyusun Peraturan Perundang-undangan Khususnya Peraturan Desa

19 Desember 2023   16:05 Diperbarui: 19 Desember 2023   16:08 59 1

Kegiatan pengabdian dan sosialisasi peningkatan kapasitas aparatur desa dalam menyusun peraturan desa yang diselenggarakan pada tanggal 01 Desember 2023 tepatnya hari Jum'at. Lokasi kegiatan pengabdian ini berada didaerah bukit yang ada di daerah Bangkalan Madura, yaitu Desa Bates Kecamatan Blega Kabupaten Bangkalan Jawa Timur. Kegiatan pengabdian ini memang nyata-nyata dibutuhkan bagi setiap aparatur desa, Para aparatur desa masih mengeluhkan kurangnya pengetahuan dan pemahaman akan perancangan peraturan perundang-undangan khususnya di desa. Oleh karena itu aparatur desa merasakan banyak manfaat yang diperoleh dari kegiatan pengabdian ini untuk meningkatkan kemampuannya dalam menyusun peraturan desa sesuai dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku. Karya dari pengabdian ini adalah berbentuk video dan artikel yang disetujui oleh Dosen pengampu.
-. Faktor Pendukung Kegiatan
Kegiatan pengabdian dan sosialisasi ini dapat berjalan dengan lancar. Hal ini disebabkan adanya faktor yang mendukung berjalannya kegitan pengabdian. Hal-hal yang mendukung berjalannya kegiatan pengabdian ini dapat diidentifikasi diantaranya antusisme para aparatur desa yang sangat ramah. Faktor yang mendukung kegiatan adalah antusiasme peserta untuk memahami konsep perancangan peraturan desa. arti pentingnya peningkatan kualitas dan kuantitas karya profesi serta kemauan dari peserta pengabdian untuk memahami langkah-langkah secara teknis dalam menyusun peraturan desa. Antusisme dibuktikan dengan banyaknya pertanyaan yang muncul ketika pelaksanaan diskusi, Pengisian Kuesioner yang diisi dengan cara bertanya satu sama lain dan di diskusikan dengan pihak penyelenggara atau pihak pemberi sosialisasi terkait perancangan peraturan desa.
-. Faktor Penghambat Kegiatan
Lancarnya pelaksanaan kegiatan pengabdian bukan berari tanpa hambatan. Selama pengabdian ada beberapa hal yang diidentifikasi sebagai faktor penghambat kegiatan pengabdian diantaranya adalah akses menuju tempat atau lokasi pengabdian yang sulit dijangkau oleh kendaraan karena lokasi pengabdian berada di daerah bukit.
Simpulan
a.  Adanya kesesuaian materi dengan kebutuhan aparatur desa untuk meningkatkan profesionalitasnya.
b. Adanya respon yang positif dari peserta mengingat kegiatan pengabdian merupakan kebutuhan para aparatur desa dalam rangka peningkatan profesionalitasnya.
c.  Sebagian besar (75%) peserta telah memahami konsep dari tehnis perancangan peraturan perundang-undangan khususnya di desa. Hal ini dapat dibuktikan dari pertanyaan pertanyaan yang dilontarkan oleh aparatur desa dan pengisian kuesioner yang sudah mereka isi sesuai dengan ketentuan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun