Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum Pilihan

Transfer Nyasar di BRI: Tak Ada Mens Rea, Indah Harini Tak Bisa Dipidanakan

21 Desember 2021   13:49 Diperbarui: 21 Desember 2021   13:50 8443 16
Kasus transfer nyasar yang berujung pada pemidanaan nasabah penerima kembali terjadi. Kali ini menimpa nasabah Bank BRI bernama Indah Harini. Kasus transfer nyasar Indah ini semakin menarik lantaran pengirim dan penerimanya sampai saat ini masih misterius. Dan, tidak menutup kemungkinan apabila Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan dilibatkan.

Kronologi Singkat Salah Transfer Indah Harini

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun