Kasus korupsi PT Asabri yang sudah sampai tahap penuntutan semakin menarik untuk diikuti. Bukan saja karena kerugian negara yang menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencapai Rp 22,7 triliun, melainkan juga adanya "simsalabim abrakadabra" pada pasal yang dipaksakan kepada para terdakwa khusunnya terhadap Heru Hidayat selaku Presiden PT Trada Alam Minera.
KEMBALI KE ARTIKEL