Lagi, dan lagi, pasal karet UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dijadikan alat untuk membungkam kebebasan bersuara dan berpendapat. Dan, sekali lagi, masyarakat menjadi korbannya. Parahnya lagi, kali ini bukan hanya UU ITE saja yang diancamkan, tetapi juga UU Nomor 1 Tahun 1946.
KEMBALI KE ARTIKEL