Pada 23 Januari 2014 Mahkamah Kostitusi mengabulkan judicial review UU No 42/2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan Effendi Gazali. Dengan dikabulkannya gugatan tersebut, Pileg dan Pilpres 2019 dan seterusnya akan digelar serentak.
KEMBALI KE ARTIKEL