Baru-baru ini terjadi kontroversi soal penanganan terorisme di Indonesia. Gegaranya, dalam Pasal 438 Draf Revisi UU No. 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Banyak yang khawatir keterlibatan TNI akan menmbulkan pelanggaran HAM.
KEMBALI KE ARTIKEL