Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik Pilihan

Dua Sengkarut Tanah Sumber Waras yang Harus Dijelaskan Ahok

19 April 2016   18:55 Diperbarui: 19 April 2016   19:42 41 27
Penyerahan sebagian bidang tanah ini mengakibatkan RS terdiri atas dua sertifikat. Sertifikat pertama adalah hak guna bangunan atas nama Yayasan Kesehatan Sumber Waras. Sertifikat itu untuk lahan seluas 36.410 meter persegi. Lahan bersertifikat inilah yang dijual kepada Pemprov DKI. Sedangkan sertifikat kedua dengan  luas 33.478 meter persegi. Setifikat kedua ini berstatus hak milik atas nama Sin Ming Hui. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun