Beritanya, Komisi II DPR RI berencana memperberat syarat untuk calon independen pada Pilkada 2017 mendatang. Alasannya, karena syarat dukungan untuk calon dari parpol naik 5 persen menjadi 20 persen dari jumlah suara, maka syarat untuk calon independen juga harus dinaikkan. Sederhananya, DPR ini ada perlakuan adil antara calon dari parpol dan calon independen.
KEMBALI KE ARTIKEL