Buat saya tindakan yang dilakukan Maroef Sjamsoeddin di Hotel Ritz Carlton pada 8 Juni 2015 sudah jelas. Maroef bukan melakukan penyadapan, tapi perekaman. Sebab, menurut Pasal 31 UU ITE yang dimaksud dengan penyadapan adalah perbuatan mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dengan dengan memasuki sistem jaringan target. Dalam kasus rekaman “Papa Minta Pulsa”, perekaman dilakukan Maroef tanpa memasuki sistem jaringan targetnya.
KEMBALI KE ARTIKEL