Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik Artikel Utama

"Papa Minta Saham" Bukan Hasil Penyadapan, tapi Perekaman

8 Desember 2015   09:29 Diperbarui: 8 Desember 2015   19:07 5070 58
"Rekaman yang dimiliki oleh saudara Maroef Sjamsoeddin diperoleh secara melawan hukum, tanpa hak, tanpa izin, serta bertentangan dengan undang-undang. Karena itu, tidak boleh digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan etik yang mulia ini sebab alat bukti perekaman tersebut adalah ilegal."

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun