Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik Artikel Utama

Memangnya Ada Matahari Kembar di Polri?

23 April 2015   22:16 Diperbarui: 17 Juni 2015   07:44 221 16
Komjen Pol. Budi Gunawan sudah dilantik Rabu 22 April 2015. Banyak yang menuding ada ketidakberesan dengan pelantikan BG sebagai Wakapolri karena semakin mengukuhkan adanya matahari kembar di tubuh Polri.

Jika melihat kronologinya, BG sudah menjadi Kapolri menggantikan Jenderal Sutarman sejak DPR RI menyetujui pencalonannya pada 13 Januari 2015. Kemudian pada 16 Januari presiden mengeluarkan 2 Keppres. Keppres pertama, menghentikan dengan hormat Sutarman. Keppres kedua menugaskan Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti untuk menjalankan tugas-tugas Kapolri. Ditegaskan pula bila pelantikan BG bukan dibatalkan, tetapi ditunda. Dari 2 rangkaian peristiwa tersebut jelas bila BG adalah Kapolri, hanya pelantikannya saja yang ditunda sampai proses hukumnya selesai.

Kemudian, BH pun bukan Plt Kapolri sebagaimana yang kerap disebutkan media dan pengamat. Hal ini ditegaskan oleh Presiden Jokowi, Wapres Jusuf Kalla, dan Menko Pulhukam Tedjo Edhy Purdijatno. Ini pernyataan Jokowi tentang status BH,

“Kami keluarkan dua Keppres. Pertama tentang pemberhentian dengan hormat Jenderal Drs Sutarman sebagai Kapolri. Keppres yang kedua tentang penugasan Wakapolri Komjen Polisi Badrodin Haiti melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab Kapolri.”

Ketika mengeluarkan Keppres, presiden tidak menggunakan Pasal 11 ayat 5 UU Polri. Dalam pasal tersebut dikatakan, “Dalam keadaan mendesak, Presiden dapat memberhentikan sementara Kapolri dan mengangkat pelaksana tugas Kapolri dan selanjutnya dimintakan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).”
Jika presiden menggunakan pasal tersebut, maka seharusnya presiden memberhentikan lebih dulu BG sebagai Kapolri, baru kemudian mengangkat BH sebagai Plt Kapolri atas persetujuan DPR.

Dan, faktanya dalam Keppres-nya, presiden tidak pernah memberhentikan BG sebagai Kapolri, hanya menunda pelantikannya. Di samping itu presiden tidak pernah meminta persetujuan DPR terkait pengajuan BH sebagai Plt! Sementara, Sutarman sebenarnya sudah tidak lagi menjabat sebagai Kapolri sejak DPR menyetujui pencalonan BG pada 13 Januari 2015. Jadi, Keppres pemberhentian Sutarman sebagai Kapolri bisa dibilang sebagai Keppres mubazir yang tidak memengaruhi proses pergantian Kapolri.

Jadi, secara hukum matahari kembar tidak pernah ada sebab berdasarkan Keppres, BH tetap Wakapolri, bukan Plt. Dan ketika Keprres itu ditandatangani oleh presiden, status BG tetap Kapolri, hanya pelantikannya saja masih ditunda. Posisi BG sebagai Kapolri (yang belum dilantik) baru dibatalkan oleh presiden pada 18 Februari 2015. Kemudian presiden mengusulkan BH sebagai calon Kapolri baru. Dan, setelah mendapat persetujuan DPR pada 16 April 2015, BH dilantik sebagai Kapolri pada 17 April 2015.

Kuncinya, presiden tidak menggunakan Pasal 11 ayat 5 UU Polri. Ini awal dari kesalahmengertian pengamat.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun