Sebagai “warga binaan media” saya tercerahkan dengan pernyataan-pernyataan para elit politik negeri ini terkait Mutusan MK soal pemilu serentak. Saya setuju pemilu serentak atas dasar manfaat dan keselarasan dengan UUD 45. Tapi, berhubung ketok palu MK itu hanya berselang 75 hari jelang pileg, maka saya berpikir sebaiknya MK menolak gugatan Effendi Ghazali. Sayangnya, MK malah mengambil keputusan “banci”, mengabulkan permohonan Effendi dan baru bisa dieksekusi tahun 2019 nanti.