Menjadi Calon Presiden Republik Indonesia itu tidak mudah. Selain harus memenuhi rentetan persyaratan individu, dalam UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, calon presiden pun hanya bisa diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik.
KEMBALI KE ARTIKEL