Diawali semrawutnya DPT pemilu 2009 yang tak berujung. Akhirnya kurang dari 36 jam jelang pemilu presiden 2009 Mahkahmah Konstitusi memutuskan pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT bisa memilih dengan menunjukkan KTP, Paspor, dan identitas lainnya. Keputusan MK ini sebagai jawaban atas banyaknya rakyat yang tidak terdaftar dalam DPT.