Hari ini permohoan Komjen Budi Gunawan atas penetapannya sebagai tersangka dikabulkan hakim. Artinya, menurut hakim, proses penetapan BG sebagai tersangka batal demi hukum. Dan, sejak permohonannya dikabulkan, status BG bukan lagi tersangka. Konsekuensinya, proses pelantikan BG harus segera dilakukan.