Maraknya anak yang melakukan ngemis dijalanan menjadi sebuah perhatian bagi pemerintah, anak sebagai penerus bangsa yang harusnya mendapatkan pemenuhan hak-haknya seperti kehidupan yang layak, mendapatkan pendidikan serta memperoleh kasih sayang dari kedua orang tua. Padahal dalam regulasi jelas dijelaskan bahwa dalam pasal 1 ayat 12 yaitu Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara, namun pada realitanya masih banyak anak yang melakukan kegiatan mengemis dijalanan dan anak tersebut masih dibawah umur yang seharusnya mereka mengeyam pendidikan dan juga mendapatkan kasih sayang dari kedua orang tua mereka malah mengemis untuk mendapatkan pundi-pundi uang.
KEMBALI KE ARTIKEL