Hukum, tanggung jawab, serta contoh implementasi dari sejarah Muslim terhadap pluralitas agama begitu banyak kita dapati mengenainya dari zaman ke zaman. Mengingat sangat luas dan kompleksnya masalah ini, maka saya hanya akan membahasnya dari satu perspektif saja, yang tentunya sangat relevan untuk kita bahas dan pahami di saat sekarang ini. Yakni yang berhubungan dengan masalah Hak Asasi Minoritas (HAM) yang hidup di dalam komunitas ataupun negara kaum Muslimin. Yaitu mereka yang di dalam hukum fikih disebut dengan "Ahl al-Dzhimmah".
KEMBALI KE ARTIKEL