Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Program Rehabilitasi Hutan & Reklamasi Lahan Bekas Tambang dalam Pemindahan IKN

8 Juni 2024   15:00 Diperbarui: 8 Juni 2024   15:02 39 0
Rehabilitasi Hutan dan Lahan Bekas Tambang atau bisa disebut RHL adalah upaya untuk memulihkan, mempertahankan serta meningkatkan daya guna dan produktivitas dalam menjaga Sistem penopang kehidupan. Reklamasi bekas tambang atau pun Pasca tambang merupakan salah Satu upaya dalam meminimalisir perubahan kondisi alam dan lingkungan sekitar akibat adanya Kegiatan pertambangan, hal ini dilakukan agar dampak buruk dari pertambangan tidak Memengaruhi keseimbangan ekosistem sekitar. KLHK (Kementerian Lngkungan Hidup dan Kehutanan) memberikan informasi terkait pemindahan lbu kota Negara atau IKN ke Kalimantan Timur, hal ini juga menjadi salah satu faktor mengapa dilakukan program rehabilitasi hutan dan lahan. Serta reklamasi lahan bekas tambang yang didukung pemerintah untuk berjalan dengan Baik karena hal ini dapat mendukung proses pemindahan IKN ke Kalimantan Timur. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun