Riba diartikan sebagai pengambilan atau pembayaran tamabahan yang melebihi pokok pijaman atau modal yang diberikan. Bunga bank atau sering disebut sebagai riba adalah biaya tambahan yang dikenakan oleh pihak peminjam yaitu bank tau lembaga keuangan lain kepada peminjam yaitu nasabah sebagai imbalan atas pinjaman yang sudah diberikan.
KEMBALI KE ARTIKEL