Palu, 30 Januari 2025 -- Dalam upaya meningkatkan efisiensi pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah resmi menandatangani Perjanjian Penggunaan Sementara dan Perjanjian Penggunaan Bersama BMN. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah dalam optimalisasi aset negara guna mendukung pelayanan publik yang lebih baik.
KEMBALI KE ARTIKEL