Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Direktorat Jenderal Imigrasi Terbitkan Pedoman Baru untuk standarisasi Stiker dan Voucher Visa Indonesia

11 Desember 2024   10:34 Diperbarui: 11 Desember 2024   10:34 58 0
Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia resmi mengeluarkan Pedoman Pengelolaan Stiker dan Voucher Visa nomor IMI-061.GR.01.10 Tahun 2024 pada tanggal 18 November 2024. Pedoman ini bertujuan untuk menyamakan standar pengelolaan stiker dan voucher visa di seluruh satuan kerja di bawah Direktorat Jenderal Imigrasi, baik di dalam maupun di luar negeri.

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah, Arief Hazairin Satoto, dalam sosialisasi di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu menegaskan pentingnya pedoman ini. "Pedoman ini sangat diperlukan untuk menyeragamkan pengelolaan stiker dan voucher visa Republik Indonesia di seluruh Indonesia, termasuk satuan kerja di luar negeri yang memiliki fungsi keimigrasian. Dengan adanya pedoman ini, tata kelola diharapkan lebih baik dan efisien," katanya.
Arief menambahkan bahwa implementasi pedoman ini akan mendukung transparansi dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan imigrasi. "Satuan kerja keimigrasian harus mempedomani aturan ini agar pengelolaan stiker dan voucher visa memenuhi standar mutu dan berjalan dengan lancar," lanjutnya.
Pedoman baru ini meliputi:

1. Standarisasi pengelolaan stiker dan voucher visa.
2. Penanganan stiker dan voucher visa dalam kondisi cacat mutu atau rusak.
3. Rekonsiliasi persediaan stiker dan voucher visa.

Direktorat Jenderal Imigrasi berharap seluruh satuan kerja dapat menjalankan pedoman ini dengan baik untuk memastikan layanan keimigrasian yang andal dan berkualitas.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun