Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah, Arief Hazairin Satoto, dalam sosialisasi di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu menegaskan pentingnya pedoman ini. "Pedoman ini sangat diperlukan untuk menyeragamkan pengelolaan stiker dan voucher visa Republik Indonesia di seluruh Indonesia, termasuk satuan kerja di luar negeri yang memiliki fungsi keimigrasian. Dengan adanya pedoman ini, tata kelola diharapkan lebih baik dan efisien," katanya.
Arief menambahkan bahwa implementasi pedoman ini akan mendukung transparansi dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan imigrasi. "Satuan kerja keimigrasian harus mempedomani aturan ini agar pengelolaan stiker dan voucher visa memenuhi standar mutu dan berjalan dengan lancar," lanjutnya.
Pedoman baru ini meliputi:
1. Standarisasi pengelolaan stiker dan voucher visa.
2. Penanganan stiker dan voucher visa dalam kondisi cacat mutu atau rusak.
3. Rekonsiliasi persediaan stiker dan voucher visa.
Direktorat Jenderal Imigrasi berharap seluruh satuan kerja dapat menjalankan pedoman ini dengan baik untuk memastikan layanan keimigrasian yang andal dan berkualitas.