Kepala Divisi Keimigrasian, Arief Hazairin Satoto, didampingi oleh Kabid Inteldakim Andi Zulpikar Rasdin, Kasubbid Intelkim Setijo Pamadi, dan Kasubbid Dakim Septiajie Kresna Permana, memimpin rapat yang juga dihadiri oleh Kepala Kantor Imigrasi Palu. Dalam sambutannya, Kadiv Imigrasi menegaskan pentingnya koordinasi dan tukar informasi antar lembaga sesuai amanat UU No. 6 Tahun 2011 pasal 69, yang menekankan tanggung jawab bersama dalam pengawasan orang asing.
Kadiv Imigrasi mengakui tantangan yang dihadapi dalam mengawasi orang asing karena keterbatasan petugas imigrasi, namun berharap bahwa sinergi antar instansi melalui Tim PORA dapat mengatasi masalah tersebut. Beliau juga mengingatkan agar setiap instansi menjalankan tugas sesuai kewenangannya untuk menghindari tumpang tindih peran.