Palu, 22 Juli 2024 - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Tengah (Sulteng) menyelenggarakan Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI) Tahun 2024 dengan tema "Edukasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual terhadap Legalitas Merek Kolektif dan Desain Industri". Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya perlindungan KI, khususnya merek kolektif dan desain industri, dalam mendorong kemajuan ekonomi kreatif di Sulteng.
Sosialisasi ini dihadiri oleh para pejabat tinggi pratama Kanwil Kemenkumham Sulteng, narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), pejabat administrator dan pengawas, Ketua Sentra KI Universitas Tadulako, serta Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan Keimigrasian se Kota Palu.
KEMBALI KE ARTIKEL