Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Bidang Hak Asasi Manusia, Mangatas Nadeak, didampingi Plh. Kepala Bidang Hukum, Ili Rusliadi. Acara tersebut dihadiri secara hybrid oleh perwakilan dari masing-masing Kabupaten/Kota se-Sulteng.
Dalam sambutannya, Mangatas Nadeak menyampaikan bahwa IRH merupakan sarana untuk mengukur birokrasi bersih dan akuntabel melalui reviu berbagai peraturan perundang-undangan di tingkat pemerintah daerah. Penilaian IRH dilakukan berdasarkan tahapan-tahapan yang ditentukan dalam pedoman pelaksanaan penilaian IRH pada pemerintah daerah tahun 2024.
"IRH ini sangat penting untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih di daerah," ujar Mangatas Nadeak. "Oleh karena itu, saya harap kepada seluruh peserta untuk dapat mengikuti kegiatan ini dengan seksama dan serius."