Kegiatan yang berlangsung di Hotel Best Western Plus Coco Kota Palu ini dihadiri oleh Plh. Kadiv Yankumham sekaligus Kadiv Administrasi Kanwil Kemenkumham Sulteng Raymond J.H Takasenseran, selaku perwakilan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, didampingi Kepala Sub Bidang Pelayanan Hukum, Aida Julpha Tangkere.
Raymond J.H Takasenseran menyampaikan bahwa Kemenkumham sangat mendukung pengembangan usaha kreatif di Kota Palu. Menurutnya, sektor Ekraf memiliki potensi besar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan pekerjaan.
"Ekonomi kreatif merupakan salah satu sektor penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Oleh karena itu, Kemenkumham berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh bagi para pelaku Ekraf di Kota Palu," ujar Takasenseran.
Lebih lanjut, Takasenseran menjelaskan bahwa salah satu bentuk dukungan Kemenkumham adalah dengan memberikan pelatihan dan pendampingan terkait dengan hak kekayaan intelektual (HKI). HKI menjadi kunci penting bagi para pelaku Ekraf untuk melindungi karya dan inovasi mereka.
"Kami mendorong para pelaku Ekraf di Kota Palu untuk mendaftarkan hak kekayaan intelektual mereka. Dengan begitu, karya dan inovasi mereka akan terlindungi dan dapat bernilai ekonomis," jelas Takasenseran.
Kegiatan pelatihan ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas para pelaku Ekraf di Kota Palu dalam memahami dan menerapkan HKI. Dengan demikian, mereka dapat mengembangkan usahanya dengan lebih optimal dan berdaya saing.
Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan sinergi antara Kemenkumham dan Dinas Pariwisata Kota Palu dalam mendorong kemajuan ekonomi kreatif di Kota Palu.