Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Herlina serta turut diikuti oleh Kepala Sub. Bidang Kekayaan Intelektual (KI), I Nyoman Sukamayasa, operator KI serta segenap panitia kegiatan MIPC Provinsi Sulteng Tahun 2023.
Dalam pelaksanaannya, rapat membahas terkait berbagai persiapan hingga penetapan program kegiatan yang tujuannya sendiri adalah untuk menggelorakan program KI Manjayo Kemenkumham Sulteng guna melindungi kekayaan intelektual bagi seluruh pelaku usaha ekonomi kreatif bagi seluruh masyarakat di Sulawesi Tengah.
MIPC sendiri akan dilaksanakan pada tanggal 14 s.d 16 Juni 2023 mendatang dan direncanakan akan dihadiri secara langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Min Ushien, Gubernur Sulawesi Tengah, Wali Kota Palu, berbagai Organisasi Perangkat Daerah, serta tentunya akan melibatkan para pelaku usaha di Sulawesi Tengah.
"Kita mau MIPC ini menjadi momennya para pelaku usaha didaerah ini, kita mau melindungi atas segala usaha yang mereka miliki, toh ini juga akan berdampak baik bagi kemajuan pembangunan daerah kita, semoga saja sukses dan berjalan sesuai dengan ikhtiar kita selama ini," imbuh Herlina.
(Humas Kanwil Kemenkumham Sulteng)