Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik Pilihan

Ibu Megawati Mustinya "Move on"

22 Agustus 2014   05:33 Diperbarui: 18 Juni 2015   02:54 305 7

Akhirnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan hasil final yang mengikat atas gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terhadap pelaksanaan Pilpres 2014. Ketok palu hakim MK akhirnya menetapkan bahwa, pasangan Jokowi dan Jusuf Kalla tetap merupakan Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih, untuk periode 2014 – 2019. Sementara gugatan PHPU yang diajukan oleh pasangan Prabowo dan Mohammad Hatta, kandas melalui ‘tangan-tangan dingin nan adil’ sembilan hakim MK yang diketuai Dr Hamdan Zoelva SH MH. Tuduhan pasangan capres dan cawapres nomor urut satu bahwa, pelaksanaan Pilpres 2014 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) diwarnai penuh intrik kecurangan yang diistilahkan dengan Terstruktur, Sistemik, dan Masif (TSM), tak mampu membatalkan gegap-gempita kemenangan pasangan capres dan cawapres nomor urut dua, Jokowi dan Jusuf Kalla.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun