KEPUTUSAN Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi dalam kasus gugatan Komjen Budi Gunawan menjadi pembuka sejarah babak baru penanganan hukum di Indonesia setelah ia menerima permohonan Komjen Budi Gunawan (BG) yang menggugat penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).