Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Tindakan Korupsi, Debt Collector, dan Teroris Meresahkan Masyarakat di Indonesia

10 April 2011   06:03 Diperbarui: 26 Juni 2015   06:57 138 0
Jaman modern saat ini serta mengglobalnya segala sesuatu yang berhubungan dengan kebutuhan manusia sangat memanjakan manusia sebagai mahluk sosial sehingga segala sesuatunya dibutuhkan secara instan. Manusia modern sangat identik dengan eratnya gaya hidup. Untuk mendapatkan status sosial tersebut maka manusia menjadi konsumptif. Gaya konsumerisme merupakan perwujudan hedonistis dimana seseorang sangat mencintai atau diperbudak dengan nafsu keduniaan (disebut pula dengan materi/uang/dana). Sehingga berlomba-lomba untuk mendapatkannya. Memang penduduk di Indonesia bisa dikatakan sangat konsumptif sekali, ini bisa kita lihat menjamurnya atau maraknya simbol-simbol hedonisme sehingga banyak pengusaha-pengusaha mancanegara mendirikan waralaba yang hanya mencari keuntungan pada 3 F (Fund, Food, Fashion).

Manusia memang tidak terlepas dari 3 F tsb karena memang manusia merupakan mahluk sosial dinamis yang selalu berkeinginan mewujudkan kebutuhan hidupnya. Manusia dalam mewujudkan kebutuhan hidupnya (fun, food, fashion) sebagai mahluk yang berakal dan berbudi luhur selalu mempertimbangkan halal dan thoyyibah yang diperolehnya dapat dikatakan tidak mengeruk dan tergiur pada 3F karena sadar bahwa hidupnya dibatasi pada peraturan/ hukum ilahiyah dan manusia. Sebaliknya, manusia yang menuhankan materi akan selalu berusaha dan memaksakan untuk mendapatkannya tidak melihat halal dan thoyyibah substansi yang terkandung di dalam materi tersebut karena gersang akan peraturan/hukum. Dengan tidak dibatasi dengan peraturan/hukum ilahiyah dan manusia maka manusia akan menjadi srigala bagi lainnya. Ini berarti halal melakukan apa saja untuk memuaskan kebutuhan hidupnya.

Seperti yang sudah dibahas di atas, hedonistis merupakan pemujaan terhadap materi sehingga manusia melupakan peraturan hukum manusia apalagi ilahiyah. Korupsi merupakan salah satu barometer kebuasan manusia. Sebelum membahas korupsi lebih mendalam kita perlu tahu arti korupsi. Menurut Wikipedia korupsi berarti perbuatan sadar yang tidak wajar dan illegal untuk memperkaya diri dan juga koloninya dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka. Orang yang melakukannya telah melanggar hukum pidana karena


  • perbuatan melawan hukum;
  • penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana;
  • memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi;
  • merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun