Menurut penulis, pengabdian kerja seorang guru PNS di sekolah dapat dilihat dari jumlah penghasilan bulanan yang diperoleh belum lagi ditambah dengan tunjangan-tunjangan lain. Memang pantas seorang guru PNS mendapat imbalan yang lebih agar dapat lebih tenang mendidik murid-muridnya tapi alangkah ironisnya apabila guru PNS itu malah menyia-nyiakan murid-muridnya yaitu tidak pernah datang ke kelas malah ngobrol ataupun belanja di mall-mall. Fenomena ini lazim sekali ditemukan di sekolah-sekolah. Guru honor walaupun tidak diperhitungkan kesejahteraannya tapi ia tetap rela mendidik murid-muridnya dengan ikhlas belum lagi perlakuan secara dinas yang diskriminatif seperti pemecatan dari sekolah apabila tidak dibutuhkan lagi atau ada guru PNS yang di mutasi ke sekolah ke tempat guru honor itu otomatis guru honor itu akan terdepak. Penghasilan guru honor di sekolah yang satu dengan sekolah lain berbeda bahkan ada yang menerimanya tidak tentu.
Pemerintah pusat dan daerah hendaknya memikirkan guru honor yang juga memerlukan kesetaraan hak terutama tunjangan beasiswa dan perlu segera membuat perundang-undangan untuk guru honor agar ada payung hukum yang melindungi dari tindakkan diskriminasi.