Kita tahu bahwa semenjak masa demokrasi diterapkan di Indonesia, sebelum dinyatakan bersalah oleh hukum belum ada pemimpin atau kepala daerah diberhentikan karena desakan dari pengunjuk rasa.
Akankan pemakzulan Bupati Kabupaten Karo terwujud?
Kita tunggu sampai waktunya tiba.