Pada hari Jumat tanggal 3 Mei tahun 2024 di Dusun Sindangjaya, Desa Cisantrol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat Diketahui aksi suami bernama
 Tarsum tega memutilasi istrinya dan menjual daging hasil potongan tubuh isitrinya sendiri.
KEMBALI KE ARTIKEL