Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2Ol4 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia menyatakan bahwa Pemerintah Daerah melaksanakan pemberian dukungan terhadap
upaya pengembqngan, pembinaan, dan pelindungan Bahasa Indonesia, Bahasa Daerah, dan Sastra Daerah berupa penjabaran kebijakan nasional ke dalam kebijakan daerah; (Pasal 9).Â
KEMBALI KE ARTIKEL