Pelaksanaan pelajaran agama di Indonesia memberlakukan/memasukkan pelajaran agama sebagai kurikulum inti. Artinya Pelajaran Pendidikan Agama merupakan salah satu pelajaran 'wajib', harus ada dan menjadi 'hak' para siswa untuk medapatkannya. Atau, apakah pelaksanaan Pendidikan agama di Indonesia ditempatkan menurut floor dan kepentingan politik pemerintah ?
KEMBALI KE ARTIKEL