Ketika saya meminta informasi dengan Badan Publik, berbagai macam alasan yang diberikan mereka, dipersilakan mengakses di web site yang telah kami sediakan, namun ketika dilakukan pengecekan ternyata informasi yang saya minta tidak tersedia dengan kata-kata under construction, dan ada lagi yang disebutkan bukan wewenangnya untuk memberi. Padahal undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik disosialisasikan sendiri oleh pihak pemerintah melalui Kementerian Kominfo dan Komisi Informasi, sedang di Provinsi disosialisasikan oleh Dinas Kominfo Provinsi yang bekerja sama dengan Komisi Informasi Provinsi.
KEMBALI KE ARTIKEL