Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Informasi Publik Sulit Diterjemahkan oleh Badan-badan Publik

24 April 2015   21:32 Diperbarui: 17 Juni 2015   07:42 24 0
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi publik sulit berkembang apabila kita mentargetkan kepada Badan-Badan berapa tahunkah keterbukaan informasi publik itu dapat terselenggara pada setiap Badan Publik. Mungkin pembentukan Undang-Undang ini trerlalu dini untuk dilaunching dinegeri ini, hal ini sudah terbukti bahwa Undang-undang ini berlaku efektif sejak Th.2010. Menurut analisis saya bahwa hal yang tidak mungkin tercapai untuk 20 tahun kedepan, mengingat fakta menunjukkan bahwa hampir disetiap instansi melakuikan penyelewengan terhadap anggaran yang ada disetiap lembaga-lembaga negara. Betapa sulitnya masyarakat untuk meminta informasi Badan Publik terutama terkait dengan anggaran dan program kegiatan. Betapa tidak bilamana informasi mengenai anggaran ini diberikan maka sama saja halnya mereka membunuh diri sendiri, kecuali jika penggunaan anggaran betul-betul bersih dan jujur. Tidak mengherankan apabila seorang warga negara yang diberi hak untuk meminta informasi berdasarkan Undang-Undang ini selalu ditolak dengan dalih rahasia negara, atau rahasia pimpinan dan harus mendapat izin terlebih dahulu. Apakah ia Undang-Undang ini berfungsi strategis untuk mencegah tindak pidana korupsi, selama tidak ada sangsi yang tegas seperti halnya Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Raya, apabila ada pelanggaran langsung ditilkang, hahahaha...

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun