Sebagai suatu perwujudan atas hak azasi warga negara Indonesia adalah menjamin hak setiap warga negara indonesia untuk menyampaikan aspirasi politiknya melalui jalur partai politik yang telah tersedia sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Azas dalam penyelenggaraan Pemilu adalah sesuai dengan pasal 2 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang penyelenggara Pemilihan Umum yaitu mandiri,jujur, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas,akuntabilitas, efisiensi dan efektifitas.