Keterbukaan informasi publik merupakan bagian yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat, namun menjadi lain ketika berbeda kepentingan  antara mereka yang memiliki informasi publik dengan mereka yang memerlukan informasi tersebut , tentu akan banyak alasan mengapa lembaga publik itu menyimpan informasi yang ada padanya dan merahasiakannya agar supaya informasi tersebut tidak dapat diketahui oleh pihak lain. Dua hal ini menjadi sesuatu yang sifatnya antagonis,padahal keterbukaan informasi publik dinegara ini sudah sangat jelas dengan adanya undang-undang yang mengatur keterbukaan informasi publik yaitu undang-undang nomor 14 tahun 2008, berikut dengan peraturan pelaksanaannya. Bahkan untuk mendorong terlaksananya undang-undang tersebut membentuk lembaga independen yaitu Komisi informasi publik. Maksud dan tujuan dibentuknya undang-undang tersebut adalah untuk menjamin setiap orang atau setiap warga negara Indonesia, atau lembaga hukum Indonesia yang membutuhkan informasi publik agar dapat mengaksesnya dengan mudah, cepat dan cara yang sederhana serta memperoleh informasi yang akurat dan tidak menyesatkan. Tata cara memperoleh informasi diatur melalui peraturan komisi informasi publik yang dibentuk undang-undang dengan menciptakan peraturan berupa standar pelayanan informasi publik. Apabila ada sengketa antara pemohon pengguna informasi publik maka komisi informasi tersebut harus menyelesaikan permohonan penyelesaian sengketa sampai tuntas jika diperlukan sampai dengan tingkat banding atau kasasi dipengadilan Tata Usaha Negara atau Mahkamah Agung, sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011 tentang tata cara penyelesaian Sengketa informasi di tingkat banding atau kasasi. Praktek transparansi di Indonesia telah diakui oleh masyarakat Internasional, Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono bersama Perdana Menteri Inggris David Cameron menjadi ketua bersama (co-chair)dalam Gerakan Open Goverment Partnership (OGP) periode 2012-2014, OGP adalah gerakan negara-negara yang menyatakan dirinya terbuka dideklarasikan pada tanggal 28 September 2011 di New York pada saat itu beranggotakan 58 negara, pada saat itu juga tanggal 28 September menjadi hari informasi yang disebut dengan Right to know day atau Hari Hak untuk Tau. Semenjak tahun 2013 gerakan OGP ini telah diserahkan sepenuhnya kepada Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono. Negara Republik Indonesia juga telah menempatkan diri pada peringkat ke 62 diseluruh dunia ketika adanya Open Budget Survey yang dilakukan 2 tahun sekali dan menghasilkan Open Budget Index (OBI),yang membuat Indonesia menempati posisi terbaik di Asia Tenggara dalam keterbukaan informasi anggaran. Pada masa itu juga lembaga Internasional yang berpusat di Canada suatu organisasi keterbukaan informasi yaitu Freedom of Information Network (FOI Network) menempatkan Indonesia pada rangking ke 24 dunia diatas (Amerika dan Inggris) sebagai negara yang memiliki regulasi transparansi yang mengatur hak atas informasi (right to know) secara komprehenshif dan efektif menerapkan undang-undang kebebasan informasi (Freedom of Information Act). Hal ini membuktikan bahwa negara kita adalah negara hukum yang perduli dengan hak-hak azasi manusia karena hak informasi itu adalah hak dari setiap warga negara dan hal ini diungkapkan dengan jelas oleh undang-undang tersebut bahwa hak untuk memperoleh informasi merupakan hak azasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Keterbukaan informasi mengisyaratkan adanya suatu pemerintahan yang jujur dan akuntabel,suatu pemerintahan yang profesional dan dapat dipertanggung jawabkan didepan rakyat melaluibperwakilannya.. Sehingga dengan demikian mengandung dampak meningkatkan produktifitas kinerja aparatur pemerintahan dan menjadikan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme, memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan pemerintah melalui keikutsertaannya dalam merencanakan kebijakan yang dilakukan badan publik, pelaksanaan kebijakan dan pengawasan serta pertanggung jawaban kebijakan publik, dan juga memberdayakan masyarakat dan memberikan peluang meningkatkan potensi melalui peningkatan tehnologi dan komunikasi yang ada bersama dengan penyelenggara kebijakan publik. Indikator suatu pemerintahan yang good governance adalah pada proses pelaksanaan kegiatan di setiap lembaga publik adalah melaksanakan aktifitas yang transparan dimulai dari perencaaan anggaran,pelaksanaan, pengawasan dan pelaporan keuangan, serta pertanggung jawaban dan akuntabilitas pelayanan publik termasuk juga ketika menghadapi Pemilu untuk memilih para calon-calon pemimpin dinegeri ini melalui penyelenggaraan pemilihan umum. Proses transparansi itu adalah terselenggaranya aktifitas dimana setiap orang atau badan publik yang memiliki informasi publik berkewajiban membuka dan mengakses informasi publik hingga setiap orang atau badan publik yang ingin medapatkan atau menggunakan informasi tersebut dapat memperolehnya dengan mudah dan cepat serta murah dan informasi tersebut akurat dan tidak menyesatkan. Dalam proses demokrasi di negara hukum yang demokratis ini maka proses transparansi menjadi sesuatu yang mutlak diperlukan. Dalam proses demokrasi sebelum pemerintahan di reformasi seperti saat ini maka demokrasi yang diselenggarakan pada saat itu masih merupakan demokrasi yang bersifat prosedural. Namun pada saat ini demokrasi yang dilakukan adalah demokrasi atas dasar kedaulatan rakyat, rakyat harus tahu dengan jelas dan dilindungi hak nya untuk memperoleh informasi pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilu, jadi substansi pada pemilu tersebut harus transparan dan diminta atau tidak diminta maka lembaga KPU berkewajiban untuk mempersiapkan dan menyediakan pengumuman dan tahapan penyelenggaraan pemilu, sampai dengan paska penyelenggaraannya. Besarnya biaya pemilu dan realisasi pertanggungjawaban laporan keuangan harus diaudit oleh lembaga auditor yang ditunjuk. Demikian juga besarnya bantuan kampanye yang diterima oleh partai-partai politik harus dilaporkan kepada KPU dan dapat diakses oleh setiap orang warga negara indonesia atau badan publik yang membutuhkan informasi tersebut. Makna yang terkandung dalam Undang-UndangNomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik bahwa setiap badan publik harusmembuka informasinya baik diminta maupun tidak diminta dengan cara mengumumkan informasi melalui media elektronik atau media cetak ataupun papan informasi dilembaga publik tersebut. Badan publik menurut Undang-Undang ini adalah lembaga-lembaga eksekutif, lemabaga-lembaga legislatif, lembaga-lembaga peradilan serta lembaga-lembaga non pemerintah yang baik secara keseluruhan atau sebagian kegiatannya dibiayai oleh APBN atau APBD ataupun bantuan masyarakat atau bantuan luar negeri lainnya. Badan publik tersebut wajib membuka informasi publik yang ada padanya, mengenai keberadaan lembaga publik tersebut,rencana kebijakan dan target capaian kinerja lembaga termasuk didalamnya budget atau anggaran yang telah disusun dengan membuka akses informasi anggarannya, perencanaan dan realisasi serta pertanggung jawaban keuangan,disertai besaran capaian dan kinerja yang diperoleh menurut ukuran tertentu. Jelas apabila lembaga-lembaga publik dalam dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsi nya dapat memberikan peluang kepada setiap orang yang menjadi warga negara atau badan publik lain untuk dapat meyakinkan kepada setiap orang dengan membuka informasi publik tanpa syarat apapun, kecuali jika memang informasi yang dikecualikan, maka wajib bagi badan publik tersebut untuk merahasiakan dan menjaganya sesuai dengan ketentuan undang-undang. Didalam fungsi-fungsi manajemen pemerintahan mulai dari perencanaan penyusunan program dan anggaran harus terbuka bagi masyarakat dan mendorong partisipasi masyarakat. Penyelenggaraan rapat-rapat guna menyusun kebijakan publik para tokoh masyarakat, masyarakat independen atau organisasi profesi agar dapat diikut sertakan dan diberi kesempatan untuk menyampaikan gagasan-gagasan terbaik bagaimana suatu kebijakan publik itu ditetapkan. Pembentukan visi misi seharusnya bersama masyarakat agar masyarakat mengetahui dengan jelas kebijakan apa yang ada, dengan demikian mereka akan dapat memastikan seberapa jauh capaian yang akan dicapai oleh pemerintah dan memberikan kewenangan yang luas bagi masyarakat untuk mengawasi jalan nya pemerintahan secara transparan. Terutama sekali dalam kerangka mengawasi penggunaan keuangannegara atau daerah (APBN/APBD) penting menjadi sorotan utama yaitu dimulai dari penetapan atau pengesahan anggaran yaitu Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ketika melakukan rapat-rapat dengar pendapat dengan pihak eksekutifnya, sudah sepatutnya jika penyusunan anggaran atau sidang-sidang komisi melibatkan masyarakat indenpenden (tokoh masyarakat,aktifis LSM,lembaga profesi lain) sehingga tidak memberi peluang terjadinya penyimpangan dalam menetapkan prioritas anggaran secara objektif. Kebebasan berserikat dan berkumpul adalah merupakan bagian dari keterbukaan informasi, pemerintah harus menjamin hak warga negara RI untuk dapat mengikuti setiap rapat dimuka umum untuk membahas semua kebijakan publik yang akan mempengaruhi tata kehidupan masyarakat.