Melihat tanpa adanya perkembangan penanganan pengaduan yang dilakukan oleh pihak kepolisian daerah bangka belitung atas pengaduan dugaan mal praktik transfusi golongan darah terhadap balita Syahrul yang dilakukan Tim Penasihat Hukum keluarga korban dari PDKP BABEL. Maka saat konferensi pers kemarin , Andira,SH menyatakan kesiapan PDKP BABEL mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada
RSUDDH dan PMI KotaPangkalpinang.
KEMBALI KE ARTIKEL